Hukum merusak fasilitas umum, ataupun mengambil barang milik umum adalah haram. Seperti merusak masjid atau mencuri uang infak masjid atau fasilitas negara yang lainnya, begitu juga merusak segala fasilitas milik bersama. Maka hukumnya adalah haram dan dosanya sama dengan merusak atau mencuri barang seluruh orang, karena itu adalah fasilitas umum. Seseorang yang mencuri uang infak masjid, dan itu adalah infaknya umat muslim, maka dosanya sama dengan mendholimi seluruh umat muslim.
Lalu bagaimana menghadapi pemimpin...
Langganan:
Postingan (Atom)