SELAMAT DATANG
Ahlan Wa Sahlan
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 27 April 2011

Hukum Merusak fasilitas Umum

Hukum merusak fasilitas umum, ataupun mengambil barang milik umum adalah haram. Seperti merusak masjid atau mencuri uang infak masjid atau fasilitas negara yang lainnya, begitu juga merusak segala fasilitas milik bersama. Maka hukumnya adalah haram dan dosanya sama dengan merusak atau mencuri barang seluruh orang, karena itu adalah fasilitas umum. Seseorang yang mencuri uang infak masjid, dan itu adalah infaknya umat muslim, maka dosanya sama dengan mendholimi seluruh umat muslim.

Lalu bagaimana menghadapi pemimpin yang mendholimi rakyatnya ?

Dan jalannya adalah didoakan agar ia kembali kejalan yang benar, dan tidak mendholim seluruh masyarakat. Seorang pemimpin yang mengambil barang atau uang milik rakyat, maka hukumnya sama saja dengan mengambil uang seluruh rakyat. Dan hukumnya adalah mendholimi seluruh rakyat. Betapa besarnya dosa sang pemmpin yang dholim tersebut. semoga Allah membukakan pintu hati para pemimpin.

 
© Copyright 2010-2011 Terus Belajar All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.