SELAMAT DATANG
Ahlan Wa Sahlan
Diberdayakan oleh Blogger.

Siapa itu Mukallaf

Senin, 12 September 2011

Sebelum mengetahui siapa itu mukalaf maka wajib bagi kita untuk megetahui ma’na taklif itu sendiri.
Taklif secara bahasa adalah pembebanan, sedangkan mukallaf adalah orang yang dibebani.
Taklif secara istilah adalah pelakasaan apa yang dibebankan kepada mukallaf. Yaitu mencakup hukum syariat baik itu wajib, sunnah, haram, makruh kecuali mubah, karena tidak ada hukum didalamnya.

Lantas siapa itu mukallah? Yaitu yang dibebani untuk mengetahui secara akal apa yang wajib bagi Allah dan rosulnya, apa yang mustahil dan yang boleh bagiNya.
Dan siapa saja yang menjadi mukalaf? Yaitu manusia dan jin, dan apakah malaikat juga mukallaf?
Menurut ahli sunnah bahwa malaikat bukan mukallaf.
Sedangkan sebagian ulama’ berpendapat bahwa malaikat juga termasuk mukallaf, yaitu dibebani untuk ma’rifatullah.

Syarat seseorang menjadi mukallaf menurut ahli sunnah :
1. Baligh
2. Berakal
3. Sampai padanya dakwah

Baligh
Hal iniberlaku untuk manusia, sedangkan jin hanya Allah yang tahu, karena masuk dalam hal yang ghaib. Secara hukum manusia yang baligh baru bisa disebut sebagai mukallaf.
Menurut Maturidi dan hanafiyah : bahwa bayi jaga termasuk mukallaf, dengan alasan bahwa bayi yang kafir maka bukanlah dari golongan yang nijihin.
Namun yang benar bahwa bayi bukanlah mukallaf. Dengan dalil sabda rosullullah SAW. Akan di hapus kesalahan pada tiga orang diantaranya bayi hingga baligh. Maka anak2nya orang kafir juga termasuk najihin.

Berakal
Yaitu kemampuan untuk membedakan dua perbedaan, seperti bisa membedakan perbuatan yang benar dan yang salah. Dan barang siapa yang hilang akal dari bayi, atau hilang akal sebelum baligh maka hukumnya bukanlah mukallaf. Numun bila hilang akalnya setelah baligh, maka hukumnya berlaku sebelum ia hilang akal. Bila sebelum hilangnnya akal ia beriman maka terbilang sebagai orang mukmin, atau sebaliknya.

Sampainya dakwah
Salah satu syarat mukalaf bagi ahli sunnah adalah sampainya dakwah pada mukallaf. Yaitu adanya utusan untuk menyampaikan syariat shahih. Sebagaimana nabi Isa AS ketika diutus kepada bani isroil, maka bangsa arab pada saat itu bukanlah mukallaf, karena bolum sampainnya syariat shahih kepada bangsa arab.
Dan bangsa arab sebelum diutusnya nabi Muhammad, maka termasuk ahlul fatroh dan mereka termasuk golongan najihin. Dan ahlul fatroh terhenti setelah diutusnya nabi Muhammad SAW, dan risalahnya berlaku untuk seluruh manusia dan jin. Dengan dalil firman Allah SAW yang berbunyi: وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Artinya: tidaklah kami mengazab suatu kaum hingga kami mengutus seorang rosul (QS. Al-Isro’ 15), Dan ini adalah dalil menurut ahli sunnah.

Namun menurut Mu’tazilah : bahwa seorang yang baligh dan berakal adalah mukallf walaupun belum sampai dakwah kepadanya, karena akal mampu untuk menemukan iman itu sendiri, dan akal juga mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk, dan syariat itu datang untuk menguatklan apa yang ada dalam akal.

Dan bagi ahli sunnah tetap mukallaf adalah seseorang yang baligh, berakal dan sampai padanya dakwah. Dan baik buruknya sesuatu dapat diketahui melalui syariat terlebih dahulu.
Maka seorang yang mukallaf maka wajib mengetahui sifat wajib bagi Allah dan rosulNya, sifat mustahil dan sifat yang boleh bagiNya. Dan mengetahui hukum syariat yang dibebankan padanya mencakup hal yang wajib, sunnah, haram dan makruh.

Pembagian hukum akal
Yaitu apa yang wajib, jaiz dan mustahil secara akal, baik itu secara dharori atau nadhori . Dhoruri adalah adanya kemampuan akal untuk memahaminya secara langsung, tanpa mempertimbangkannya dan mencari kebenarannya. Adapun nadhori yaitu sesuatu yang tidak langsung dapat ditangkap oleh akal untuk memahaminya, namun harus memikirkannya dan mencari bukti akan kebenarannya.

1. Wajibul aqli : apa-apa yang tidak tergambar dalam akal akan ketiadannya. Secara dhoruri seperti manusia yang butuh makan dan minum, tanpa adanya penelusuran maka hukumnya sudah pasti manusia membutuhkan makanan. Secara nadhori seperti tuhan itu satu, tentu setiap orang akan berfikir, apa benar tuhan itu satu? Dan ternyata memang alam tidak aka nada bila tuhan itu dua atau tiga, karena tuhan dalah maha kuasa akan segala sesuatu, bila tuhan dua maka tuhan lemah karena harus berdua untuk mengadakan alam inni, atau untuk mengurus alam ini. Dan inimustahil bagi Allah untuk menjadi dua atau tiga, dan bila tuhan itu lebih dari satu, maka ala mini tidak akan ada.

2. Mustahilul aqli : apa-apa yang tidak tergambar dalam akal akan wujudnya. Secara dhoruri seperti tangan tidak mungkin bergerak dan diam secara bersamaan. Tentu akan menjalankan satu aktifitas, mau diam atau bergerak dan mustahil akan bersama-sama bergerak dan diam pada satu tangan. Secara nadhori seperti adanya tuhan selain Allah, namun memerlukan pengkajian apakah memang tidak ada tuhan selain Allah, dan bila ada tuhan selain Allah maka akan ada banyak tuhan, bila tuhan itu banyak maka namanya bukan tuhan, dan ini mustahil.

3. Jaizul aqli : apa yang tergambar oleh akal akan adanya atau ketiadaannya. Secara dhoruri boleh akal tangan ini bergerak ataupun boleh untuk diam, dan ini boleh untuk memilih salah satu, diam atau bergerak. Secara nadhori seperti boleh bagi Allah mengazab orang yang taat beragama, dan boleh saja bagi Allah member pahala bagi ahli ma’siat. Namun hal ini tidak sejalan dengan akal dan mustahil akan adanya, maka perlu untuk ditelusuri terlebih dahulu.

Adapun tujuannya yaitu agar setiap mukallaf mengetahui apa-apa yang wajjib, mustahil dan jaiz secara akal bagi Allah dan rosulNya walaupun dengan dalil yang sederhana. Sehingga tidak taqlid secara buta akan ma’rifah kepada Allah. Maka dapat kita simpulkan bahwa salah satu syarat iman adalah ma’rifah.
Iman seorang Muqollid
Share this article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Terus Belajar All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.